Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia adalah sbb :
1 UUD RI 1945
2. UU/Perpu
3. PP
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
a. Perda Provinsi dibuat oleh Gubernur
b. Perda Kab/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati
/walikota
c. Peraturan Desa yang setingkat dibuat oleh BPD bersama dengan Kepala
Desa
c. Peraturan Desa yang setingkat dibuat oleh BPD bersama dengan Kepala
Desa
Tugas Siswa
1. Buat laporan pencarian kalian tentang masing-masing perundang-undangan di atas
2. Dirangkum di kertas HVS
3. Dikumpulkan paling lambat hari senin tgl 3 Desember 2012
Pengumuman
Untuk siswa yang akan memperbaiki nilai pada hasil ulangan mid semester, tugasnya adalah merangkum materi tentang Idiologi Pancasila
Diketik
- di kertas HVS
- ukuran A 4
- line spacing 1,5
- ukuran huruf 12
- minimal 5 halaman
Paling lambat dikumpulkan hari Kamis tgl 6 Desember 2012
Pengumuman
Untuk siswa yang akan memperbaiki nilai pada hasil ulangan mid semester, tugasnya adalah merangkum materi tentang Idiologi Pancasila
Diketik
- di kertas HVS
- ukuran A 4
- line spacing 1,5
- ukuran huruf 12
- minimal 5 halaman
Paling lambat dikumpulkan hari Kamis tgl 6 Desember 2012